1. Menghadap Kiblat
“Hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram dan di mana saja kamu sekalian berada hadapkanlah muka kamu sekalian ke arah Masjidil Haram.”(Al-Baqarah : 144 atau 150)
Yang dimaksud dengan Masjidil Haram adalah Ka’bah, menurut pendapat yang shahih, berdasarkan hadits Barraa, ia berkata :“Kami shalat bersama Nabi saw. ke arah Baitul Maqdis selama enam belas bulan atau tujuh belas bulan, kemudian dialihkannya ke arah Ka’bah.” (HR. Muslim)
Dari Abu Hurairah, sesungguhnya Nabi saw. bersabda kepada orang yang melaksanakan shalatnya kurang baik : “Apabila kamu akan berdiri melaksanakan shalat, sempurnakanlah wudhu, kemudian menghadaplah ke kiblat.” (HR. Syaikhani dan lainnya)
Dari Abu Hurairah, sesungguhnya Nabi saw. bersabda :“Antara timur dan barat adalah kiblat.” (Hadits tersebut hasan shahih)
Cara menghadap kiblat waktu ibadah shalat termasuk juga ibadah shalat di kendaraan, hanya setelah menghadap kiblat kita meneruskan ibadah shalat walaupun arah kendaraan berubah-ubah. (Abu Dawud dan Ibnu Hibban, Sifat Shalat Nabi : 20) atau dimulai menghadap ke mana arah kita dibawa oleh kendaraan. (HR. Bukhari II : 37)
2. Niat
Yaitu menyengaja untuk ibadah shalat menghambakan diri kepada Allah swt. serta menguatkannya dalam hati sekaligus. Tidaklah disebutkan dari Nabi saw. dan tidak pula dari salah seorang sahabatnya bahwa niat itu dilafazhkan dengan cara mengucapkan “ushalli fardhu … rak’ah lillaahi ta’aalaa” atau ucapan sejenisnya.
3. Berdiri
Berdiri bagi orang yang mampu berdiri, berdasarkan firman Allah swt. :
“… berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu.” (QS. Al-Baqarah : 238)
Yang dimaksud dengan berdiri di sini adalah berdiri pada waktu shalat dan berdasarkan hadits ‘Imran bin Husain r.a., dia berkata :“Saya mempunyai penyakit bawasir, lalu saya bertanya kepada Nabi saw., beliau bersabda : ‘Shalatlah kamu dengan berdiri! Kalau tidak mampu, dengan duduk.Kalau tidak mampu, dengan berbaring.’ (HR. Bukhari dan Nasa’i menambahkan : ‘Kalau kamu tidak mampu, shalatlah dengan berbaring. Allah tidak membebani seseorang kecuali sebatas kemampuannya.’)”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar